Polda Metro Jaya telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawati di toko roti Cakung dengan didasari bukti-bukti yang kuat. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk memperlakukan sesama dengan penuh rasa hormat dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Semoga kejadian ini juga menjadi momentum bagi perbaikan dalam perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia.
Dengan demikian, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi karyawati yang menjadi korban serta memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan di tempat kerja.