Menanggapi hal ini, pihak keluarga Halim menyatakan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan memberikan kerja sama sepenuhnya kepada pihak penegak hukum. Mereka juga menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan mereka akan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Kasus penganiayaan karyawati di toko roti Cakung ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, terutama para pemilik usaha, untuk tidak menggunakan kekuasaan dan kekuatan secara semena-mena terhadap karyawan. Karyawan merupakan aset berharga dalam sebuah usaha, dan mereka memiliki hak-hak yang perlu dihormati dan dilindungi.
Polda Metro Jaya telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat. Kejadian ini juga sekaligus menjadi bukti bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, harus tunduk pada hukum dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus penganiayaan yang menimpa karyawati di toko roti Cakung ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Selain dari sisi hukum, kesadaran ini juga perlu dibangun secara bersama-sama di masyarakat sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang.