Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025 sebagai respons terhadap laporan peningkatan kasus flu burung atau Avian Influenza di beberapa negara. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan mencegah potensi penyebaran penyakit di Indonesia, meskipun risiko flu burung terhadap kesehatan manusia secara global saat ini dinilai rendah.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menekankan pentingnya langkah antisipasi di tingkat nasional dan daerah. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:
Kemenkes menginstruksikan agar pengawasan terhadap kasus flu burung diperketat, terutama di daerah yang memiliki populasi unggas besar. Pengawasan ini meliputi deteksi dini terhadap unggas yang menunjukkan gejala flu burung, seperti kematian mendadak atau penurunan produksi telur.
Kolaborasi Antar instansi, Pemerintah daerah diminta untuk bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan dinas kesehatan setempat guna memastikan penanganan unggas yang terinfeksi dilakukan secara aman. Langkah ini penting untuk mencegah penularan dari hewan ke manusia.
Edukasi tentang pencegahan flu burung menjadi salah satu fokus utama. Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan, memasak unggas hingga matang sempurna, serta segera melapor jika menemukan unggas yang sakit atau mati mendadak.