Terbitnya Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025 oleh Kemenkes menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran flu burung di Indonesia. Langkah antisipasi ini diharapkan mampu mencegah dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional.
Masyarakat diimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan dan melaporkan setiap indikasi kasus flu burung kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, risiko penyebaran flu burung dapat ditekan secara signifikan.