Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)
Besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta mandiri dan keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain adalah sebagai berikut:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan