Tampang

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas I, II, dan III

26 Apr 2024 16:18 wib. 449
0 0
BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pekerja yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

4. Keluarga tambahan peserta PPU

Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)

Besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta mandiri dan keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain adalah sebagai berikut:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian Klorida
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.