Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya, karena iuran akan ditanggung oleh pemerintah.
Daftar peserta PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diperiksa melalui situs resmi yang disediakan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pekerja yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.