Tampang

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas I, II, dan III

26 Apr 2024 16:18 wib. 101
0 0
BPJS Kesehatan

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya, karena iuran akan ditanggung oleh pemerintah.

Daftar peserta PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diperiksa melalui situs resmi yang disediakan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pekerja yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Turban Modern untuk Acara Pesta
0 Suka, 0 Komentar, 26 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?