Tampang

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas I, II, dan III

26 Apr 2024 16:18 wib. 452
0 0
BPJS Kesehatan

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.

Menurut informasi dari situs resmi Indonesia Baik, telah disepakati bahwa tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Di Indonesia, terdapat enam kategori peserta BPJS Kesehatan, masing-masing dengan ketentuan iuran bulanan yang berbeda. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai dengan kategori peserta:

1. Pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya, karena iuran akan ditanggung oleh pemerintah.

Daftar peserta PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diperiksa melalui situs resmi yang disediakan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.