Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi baru-baru ini menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menggantikan sistem yang dihapus tersebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani pada Rabu, 8 Mei 2024. Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
Menurut Perpres ini, Presiden memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru tersebut. Dengan adanya perubahan sistem JKN ini, muncul pertanyaan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang akan berlaku.
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Menurut Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Perubahan tarif ini akan berdampak pada peserta BPJS Kesehatan, khususnya dalam hal pembiayaan atau pembayaran layanan kesehatan.
Sejak awal munculnya rencana perubahan sistem JKN ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam sektor kesehatan telah mengantisipasi dampak dari penggantian sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan KRIS. Salah satu aspek yang paling dirayakan adalah keadilan akses terhadap pelayanan kesehatan yang semestinya didapat oleh seluruh peserta JKN, tanpa adanya diskriminasi dalam pelayanan berdasarkan kelas.