Tampang

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas I, II, dan III

26 Apr 2024 16:18 wib. 102
0 0
BPJS Kesehatan

Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

4. Keluarga tambahan peserta PPU

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ingin Sukses? Jauhi 5 Kebiasaan Ini
0 Suka, 0 Komentar, 24 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?