- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Demikianlah besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai dengan kategori peserta. Untuk mempertahankan status kepesertaan, penting bagi Anda untuk membayar iuran setiap bulannya.