Masa kehamilan merupakan fase yang memerlukan perhatian ekstra terhadap asupan nutrisi dan vitamin bagi ibu hamil. Asupan vitamin sangat penting untuk mendukung kesehatan ibu dan perkembangan janin. Vitamin-vitamin yang diperlukan oleh ibu hamil meliputi vitamin B, C, D, E, serta berbagai mineral lainnya. Namun, baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengubah batas maksimum konsumsi suplemen selenium untuk ibu hamil dan menyusui.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Dalam peraturan ini, batas konsumsi suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan menyusui per hari kini menjadi 65 mcg, meningkat dari sebelumnya 60 mcg.
Sebagaimana dilaporkan oleh detikcom pada tanggal 25 Oktober, suplemen selenium umumnya digunakan sebagai antioksidan yang dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan menjaga fungsi kelenjar tiroid. Studi telah membuktikan bahwa ibu hamil membutuhkan setidaknya 5 mcg lebih selenium dari angka kebutuhan gizi (AKG). Selenium ini berperan penting dalam mengurangi risiko preeklamsia, kondisi komplikasi kehamilan yang sering ditandai dengan tekanan darah tinggi dan protein tinggi dalam urine.