Tampang

BPOM Mengubah Batas Maksimum Suplemen untuk Ibu Hamil dan Menyusui

26 Okt 2024 15:22 wib. 90
0 0
BPOM Mengubah Batas Maksimum Suplemen untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Sumber foto: iStock

BPOM menjelaskan bahwa perubahan batasan maksimum ini merupakan langkah lanjutan dari masukan yang diterima dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan. Mereka menyoroti prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia yang salah satunya merupakan yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Menurut data Bank Dunia, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia mencapai 44,2 persen pada tahun 2019. Sementara menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia, angkanya bahkan lebih tinggi, mencapai 49 persen pada tahun 2018. Sebagai respons terhadap risiko anemia ini, Kementerian Kesehatan RI telah memberikan suplementasi tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil selama minimal 90 hari selama kehamilan. Meskipun demikian, intervensi ini belum cukup efektif.

Sebagai alternatif, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan multiple micronutrient supplement (MMS) sebagai pengganti TTD. Berdasarkan penelitian, MMS terbukti dapat mengurangi risiko bayi terlahir dengan berat badan rendah. Hal ini dikarenakan MMS mengandung lebih banyak zat gizi mikro termasuk selenium, dibandingkan dengan TTD yang hanya mengandung dua zat gizi mikro, yaitu zat besi dan asam folat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.