Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (akan dikasihkan surat info masuk Islam).
Apabila calon mempelai wanita dengan status janda, mesti memperlihatkan surat pisah serta telah melintasi periode idah.
Tapi apabila tak dapat perlihatkan surat pisah karena ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim akan memohon pernyataan lisan dari calon mempelai wanita dapat posisinya.
Pernyataan lisan ini terdapat sifat mengikat, ditonton oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.