Tampang

Percayakan Pendirian PT CV PMA SIUJK NIB Jasa Lengkap sd Izin pada Tamasolusi.com

7 Nov 2019 10:35 wib. 1.818
0 0
Percayakan Pendirian PT CV PMA SIUJK NIB Jasa Lengkap sd Izin pada Tamasolusi.com

Di tengah perkembangan teknologi digital dengan berbasiskan internet, memberikan dampak yang begitu besar untuk dunia dan tidak trekecuali Indonesia. Dan akibat nyata dari perkembangan teknologi yang berbasis digital tersebut yaitu munculnya ponsel pintar yang didukung dengan fitur-fitur canggih yang sangat mumpuni. Tidak hanya pada ponsel pintar saja namun dampak yang terlihat pun di sektor ekonomi. Yang merupakan salah satu wujud nyata dari perkembangan tekonoli digital yang begitu pesat adalah bermunculannya perusahaan baru atau yang dikenal dengan startup di Indonesia. sayangnya meskipun banyak bermunculan startup di Indonesia ini belum dapat membantu untuk mengurangi jumlah pengangguran yang saat ini masih berjumlah tinggi. Selain itu juga masih banyak perusahaan yang belum memnggunakan cara yang tidak benar sehingga membuat perusahaan tersebut menjadi ilegal dan tidak sah di mata hukum.                                              

Agar sebuah perusahaan diakui secara hukum maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan diri sebagai PT atau Perseroan Terbatas.Dengan demikian maka akan dapat melindungi segala macam aktivitas yang berlangsung di dalamnya termasuk kepada permodalan serta penanaman saham. Hal tersebut dikarenakan di dalam perusahaan terbatas masih dibelakukan jual beli saham sehingga pemilik saham,tertinggi akan memiliki hak kepemilikan dari perusahaan yang didirikannya.Adapaun persyaratan untuk pendirian PT yang terbaru adalah :

Persyaratan Umum

  • Meliputi kelengkapan dokumen seperti :
  • Fotokopi KTP, NPWP,  KK pemegang saham dan pengurus PT minimal 2 orang.
  • Menyertakan foto direktur uk 3x4 dengan latar belakang merah.
  • Lampiran fotokopi PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
  • Lampiran fotokopi surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepemilikan usaha.

Setelah itu, harus memberikan surat keterangan domisili dari pengelola gedung bila lokasi berada di gedung perkantoran. Begitu juga dengan surat keterangan dari RT/RW jika perusahaan berada di lingkungan perumahan. Untuk kantor yang tidak berada di wilayah perkantoran atau plaza, ruko dan tidak berada di pemukiman, surat keterangan zonasi dari kelurahan dan juga stempel perusahaan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Keluarga Harmonis
0 Suka, 0 Komentar, 17 Apr 2017
4 Alasan Agar Kamu Suka Hari Senin
0 Suka, 0 Komentar, 13 Nov 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?