Tampang

Cara Meresmikan Nikah Siri Jakarta Lewat Isbat Pengadilan Agama

3 Feb 2022 17:10 wib. 1.002
0 0
Cara Meresmikan Nikah Siri Jakarta Lewat Isbat Pengadilan Agama

Nikah Siri ini hukumnya syah berdasarkan agama, akan tetapi tidak resmi menurut hukum positif (hukum negara) dengan membiarkan sejumlah atau aturan-aturan hukum positif yang berjalan,

sama dengan yang sudah diperjelas dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

terkait Perkawinan, Pasal 2 kalau tiap-tiap perkawinan dibuat dengan resmi pada Kantor

Kepentingan Agama (KUA). 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?