Nikah Siri ini hukumnya syah berdasarkan agama, akan tetapi tidak resmi menurut hukum positif (hukum negara) dengan membiarkan sejumlah atau aturan-aturan hukum positif yang berjalan,
sama dengan yang sudah diperjelas dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
terkait Perkawinan, Pasal 2 kalau tiap-tiap perkawinan dibuat dengan resmi pada Kantor
Kepentingan Agama (KUA).