Tampang.com - Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim karena zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan. Jangan sampai melalaikan zakat karena ini merupakan perintah wajib dari Allah SWT. Setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat apabila hartanya telah mencapai satu nisab. Satu nisab dihitung setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Zakat dibagi dalam beberapa jenis. Apa saja jenis zakat yang wajib Anda bayar?
Zakat Fitrah
Di bulan Ramadhan ini ada satu jenis zakat yang wajib kita tunaikan, setidaknya menjelang shalat Ied di Hari Raya Idul Fitri kita wajib mengeluarkan zakat yaitu zakat fitrah. Besar zakat fitrah adalah sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,7 kilogram makanan pokok di suatu daerah. Untuk mengeluarkan zakat fitrah, Anda harus memerhatikan harga atau jenis makanan pokok yang akan dibayarkan harus sama dengan yang biasa Anda makan. Misal setiap hari mengkonsumsi beras dengan harga RP 15.000 per kg maka zakat yang harus dibayarkan pun harus memiliki nilai yang sama dengan harga beras tersebut.