Tampang

Cara Meresmikan Nikah Siri Jakarta Lewat Isbat Pengadilan Agama

3 Feb 2022 17:10 wib. 999
0 0
Cara Meresmikan Nikah Siri Jakarta Lewat Isbat Pengadilan Agama

Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri, telah mempunyai pendapatan, berumur minimum 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memberikan kartu identitas masih berlaku (KTP/Paspor) serta dengan poto yang terang sebelumnya ijab qobul buat pastikan kalau pasangan yang hendak dinikahkan yaitu betul sesuai sama identitas yang dinampakkan.

Bawa dan mempertunjukkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan waktu ijab qobul.

Teristimewa untuk wanita yang bisa dinikahi siri untuk jadikan istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, minta mahar yang sesuai sama kebutuhanmu. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Manfaat Desain Logo  untuk Pebisnis
0 Suka, 0 Komentar, 21 Sep 2022

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?