Sedang institusi yang bisa mengerjakan perkawinan ialah Kantor Soal Agama (KUA) buat yang memeluk agama islam serta Kantor Catatan Sipil (KCS) untuk yang beragama Non Islam.
Cara Nikah Siri
Nikah siri disebutkan sesuai syariat Islam, tapi hukumnya dapat jadi haram jikalau datangkan mudharat atau rugi pada satu diantaranya faksi.
Kalau kamu pilih untuk mengerjakan pernikahan siri, simak syarat berikut di bawah ini supaya pernikahanmu resmi sesuai sama syarat dan rukun nikah dalam Islam.