Tampang

Berantas Judi Online, Menkominfo Budi Arie Ancam Tutup Telegram

26 Mei 2024 16:59 wib. 433
0 0
Berantas Judi Online, Menkominfo Budi Arie Ancam Tutup Telegram
Sumber foto: detik.news.com

Untuk menegakkan hukum terkait perjudian daring, pemerintah menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi yang tegas. Menurut Budi, bagi setiap penyelenggara platform digital di Indonesia yang masih menayangkan konten perjudian daring, bila tidak mau secara sukarela menutup operasinya, mereka akan terancam didenda sebesar Rp500 juta per konten perjudian daring yang diunggah.

Tidak hanya itu, seluruh penyelenggara layanan internet service provider (ISP) juga turut mendapatkan ancaman serupa apabila tidak bersedia bekerjasama dalam upaya memberantas konten perjudian daring. Budi Arie Setiadi menambahkan, "Saya tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya."

Budi Arie Setiadi juga memberikan gambaran bahwa Indonesia telah memasuki fase darurat perjudian daring dengan nilai transaksi yang mencapai angka yang sangat besar. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023, transaksi perjudian daring mencapai Rp327 triliun, dan pada kuartal pertama tahun 2024 sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

Jumlah transaksi perjudian daring yang terus meningkat tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bagi pemerintah, karena dapat membahayakan masyarakat secara luas. Menurut Menkominfo, tanpa adanya penanganan yang serius dari pemerintah, kasus seperti yang menimpa Letnan Satu (Lettu) Eko Damara, seorang personel marinir yang nekat mengakhiri hidupnya karena terlilit utang perjudian daring sebesar Rp 819 juta, akan semakin sering terjadi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.