Tampang

Utang BUMN sebagai Penyebab Potensial Bangkrut

28 Jun 2024 04:44 wib. 45
0 0
Utang BUMN sebagai Penyebab Potensial Bangkrut

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan bahwa enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadapi potensi pembubaran karena masalah keuangan. Pernyataan Yadi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI.

Menurut Yadi, saat ini terdapat 21 BUMN dan satu anak usaha BUMN yang berstatus titip kelola, dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA bertanggung jawab atas penanganannya. Namun, hanya empat dari 22 perusahaan tersebut yang berpeluang untuk bangkit kembali, sedangkan enam lainnya berpotensi dihentikan operasinya, termasuk melalui likuidasi atau pembubaran BUMN.

Enam BUMN yang kemungkinan terdampak adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang. Menurut Yadi, perusahaan-perusahaan ini terancam karena potensi operasi minimum yang tidak tertutupi.

Salah satu alasan utama yang menyebabkan banyak BUMN terancam bubar adalah masalah utang yang membebani mereka dan sulit untuk pulih. Yadi mencontohkan kasus PT Barata Indonesia (Persero) yang masih terlilit utang, bahkan setelah melakukan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan ini belum mampu melunasi utangnya yang membebani operasionalnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%