Jakarta — Menjelang berlakunya tahun 2026, sejumlah provinsi di Indonesia menyampaikan kebijakan terbaru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). Tidak sekadar naik biasa, beberapa provinsi justru mencatat lonjakan persentase kenaikan UMP tertinggi secara nasional, memicu perdebatan hangat di kalangan pekerja, pengusaha, dan ekonom.
Data terbaru menunjukkan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat kenaikan persentase UMP paling tinggi di Indonesia, menembus lebih dari 9 persen angka yang jauh melebihi tren nasional dan membuat namanya menjadi sorotan utama.Liputan6
Sulawesi Tengah: Jawara Kenaikan UMP 2026
Di antara 38 provinsi yang telah menetapkan UMP untuk tahun depan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi yang mencatatkan persentase kenaikan tertinggi, yakni sekitar 9,08 persen. Angka ini menempatkan Sulteng di posisi puncak secara nasional, meskipun secara nominal UMP di provinsi itu masih lebih rendah dibandingkan wilayah lain seperti DKI Jakarta.Liputan6
UMP Sulawesi Tengah untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.179.565 per bulan, naik signifikan dari UMP tahun sebelumnya. Kenaikan lebih dari 9 persen ini merupakan lonjakan yang jarang terjadi di banyak wilayah, dan tentunya berdampak langsung pada daya beli pekerja lokal.Liputan6
Empat Provinsi Lainnya yang Menyusul
Selain Sulteng, ada empat provinsi lain yang juga mencatatkan kenaikan UMP di atas level nasional dan masuk dalam kategori tertinggi secara persentase:
-
Sumatera Utara – UMP naik sekitar 7,9 persen menjadi Rp 3.228.971 per bulan.Liputan6
-
Riau – Kenaikan sekitar 7,74 persen, dengan UMP ditetapkan di angka Rp 3.780.495.Liputan6
-
Sumatera Selatan – Mencatat kenaikan 7,1 persen, menjadi Rp 3.942.963 per bulan.Liputan6
-
Bali – UMP naik sekitar 7,04 persen menjadi Rp 3.207.459 per bulan.Liputan6