Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan bahwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Uji coba kebijakan ini rencananya akan dilakukan di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa uji coba aturan baru tersebut akan dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Wilayah-wilayah ini dipilih karena memiliki tingkat kepesertaan JKN yang tinggi, yaitu lebih dari 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut telah menjadi peserta JKN.
Hal ini menyebabkan keharusan bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan-layanan masyarakat tertentu dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Sehingga, kebijakan ini juga berdampak pada penyederhanaan kepengurusan berbagai layanan masyarakat yang wajib memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Salah satu layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan adalah penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal tersebut didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.