Mahkamah Internasional (MI) merupakan lembaga hukum internasional yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum di dunia. Dalam sejarah panjangnya, pembentukan MI telah melalui berbagai tahapan yang menggambarkan evolusi dalam upaya menegakkan supremasi hukum di antara negara-negara di seluruh dunia. Artikel ini akan membahas sejarah pembentukan MI dan peranannya dalam menegakkan hukum dunia.
Sejarah pembentukan MI dimulai pada Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 dan 1907. Konferensi ini menyusun konvensi internasional yang membahas penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase, yaitu proses penyelesaian sengketa oleh pihak netral. Pada tahun 1920, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Versailles, Liga Bangsa-Bangsa membentuk Pengadilan Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice), yang kemudian menjadi lembaga pendahulu MI.
Pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, Konferensi PBB di San Francisco membentuk Mahkamah Internasional. MI ini memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota PBB. Mi memiliki peran penting dalam menegakkan hukum internasional, antara lain dalam penyelesaian sengketa internasional, memberikan opini hukum, dan memberikan nasihat hukum atas permintaan PBB.