Pada 6 Juni 2025, Bank Dunia mengumumkan pembaruan skema perhitungan garis kemiskinan internasional yang berdampak signifikan terhadap jumlah penduduk miskin di Indonesia. Dengan menaikkan ambang garis kemiskinan dari sebelumnya 2,15 dolar AS menjadi 3 dolar AS per Purchasing Power Parity (PPP) per orang per hari, Indonesia diperkirakan akan mengalami lonjakan jumlah penduduk miskin hingga 12 juta orang. Pembaruan ini bersumber dari hasil pembaruan International Comparison Program (ICP) 2021 dan jika dikonversi ke dalam rupiah dengan menggunakan PPP 2024 yang sebesar Rp6.071 per dolar AS, dampaknya semakin terasa.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan bahwa perubahan metode penghitungan garis kemiskinan ini akan berimplikasi langsung pada meningkatnya angka kemiskinan di Tanah Air. Kondisi ekonomi yang lebih ketat ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi. Dalam konteks ini, perhitungan baru tersebut menuntut pemerintah untuk lebih agresif dalam menangani permasalahan kemiskinan, termasuk restrukturisasi program-program sosial yang ada.
Sebelumnya, angka kemiskinan di Indonesia dinilai sudah cukup tinggi, dan dengan penyesuaian baru ini, banyak orang yang dulunya dianggap berada di ambang batas kemiskinan mungkin kini masuk ke dalam kategori miskin absolut. Penyesuaian ambang garis kemiskinan menjadi 3 dolar AS per hari, menunjukkan betapa vitalnya perhatian terhadap perubahan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan.