Program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan segera diimplementasikan mulai tahun 2024. Langkah ini merupakan upaya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Meski demikian, menurut Kemenkes, kemungkinan tarif BPJS Kesehatan tidak akan berubah meskipun sistem KRIS telah diterapkan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menyampaikan bahwa penerapan KRIS BPJS Kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan adanya KRIS, diharapkan setiap peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan yang sama ketika mengalami kejadian medis yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
KRIS sendiri menetapkan standar pelayanan yang meliputi sarana dan prasarana, tenaga kesehatan, prosedur medis, peralatan kesehatan, hingga kebersihan rumah sakit. Dengan demikian, diharapkan bahwa semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan dapat memberikan pelayanan yang konsisten dan berkualitas.