Dalam pengumumannya, Kemenkes menegaskan bahwa penerapan KRIS BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada peningkatan tarif bagi peserta BPJS Kesehatan. Meskipun standardisasi pelayanan akan diimplementasikan, tarif yang berlaku tetap dipertahankan dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan program tersebut.
Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara peserta dalam hal pelayanan kesehatan di rumah sakit. Setiap peserta diharapkan mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, tanpa harus khawatir dengan biaya tambahan yang mungkin timbul akibat perbedaan tarif.
Tidak hanya itu, penerapan KRIS juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Dengan standar yang jelas dan komprehensif, rumah sakit diharapkan akan terdorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan guna memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.