Tampang

Sah, RI Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang

17 Sep 2024 13:24 wib. 357
0 0
Sah, RI Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang
Sumber foto: Google

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun melarang kegiatan tersebut. Keputusan ini diawali dengan penerbitan regulasi baru yang mengatur tata cara ekspor pasir laut sebagai hasil sedimentasi di laut. Langkah ini diambil setelah melalui berbagai kajian yang mendalam, serta memperhatikan berbagai aspek baik secara ekologis maupun ekonomis.

Sejak beberapa tahun terakhir, pasar pasir laut menjadi perhatian utama bagi pemerintah. Dengan potensi besar dari sumber daya alam tersebut, kehadiran regulasi baru diharapkan mampu membuka peluang baru bagi industri konstruksi, sementara juga menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Pasir laut kaya akan mineral dan merupakan bahan penting dalam industri konstruksi dan infrastruktur, sehingga keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya alam.

Menurut Kementerian Perdagangan, pembukaan keran ekspor pasir laut ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang telah terpenuhi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa ekspor pasir laut tidak akan mengganggu kestabilan pasokan di dalam negeri, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan laut.

Dalam regulasi baru ini, Kemendag juga menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku ekspor pasir laut. Mulai dari izin ekspor, pembatasan jumlah, hingga mekanisme pengawasan yang ketat, semuanya diatur secara detail untuk memastikan bahwa ekspor pasir laut berlangsung sesuai dengan aspek yang diatur dan tidak merugikan kelestarian lingkungan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?