Perizinan ekspor pasir laut sebenarnya sempat dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Ketua Umum PDIP itu pada masa pemerintahannya membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.
Dengan implementasi regulasi baru ini, diharapkan ekspor pasir laut dapat menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, tetapi tetap mengutamakan kelestarian lingkungan laut. Hal ini merupakan langkah yang strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.