Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025, kewajiban DHE menjadi lebih ketat guna memperkuat perekonomian nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam peraturan tersebut, ekspor sumber daya alam (SDA) diwajibkan untuk menyimpan 100% DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank nasional.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ujar Prabowo dalam konferensi pers.
Kebijakan DHE ini berlaku bagi sektor yang bergerak di bidang sumber daya alam, termasuk Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan.