Kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku pada tahun 2025 ini juga mengundang perhatian dari berbagai pihak terkait. Di satu sisi, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara, namun di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah membebaskan beberapa kelompok barang yang dibutuhkan masyarakat dari PPN, yaitu sembako meliputi beras, daging, telur, hingga ikan dan susu.Pemerintah juga membebaskan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, vaksin polio, serta air dari PPN.
Dampak kenaikan tarif PPN juga akan terasa pada sektor industri dan usaha. Pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan dan mengelola kenaikan biaya produksi akibat kenaikan tarif PPN ini, sehingga tidak berimbas pada kenaikan harga jual yang signifikan. Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif dan fasilitas pajak untuk meringankan beban bagi pelaku usaha.
Di samping itu, keputusan ini juga memicu reaksi dari kalangan konsumen. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat memicu inflasi dan berdampak pada daya beli masyarakat. Namun, pemerintah berjanji untuk memonitor dan mengendalikan dampak dari kenaikan tarif PPN agar tidak memberatkan masyarakat.