Tampang.com | Pemerintah kembali meluncurkan paket insentif fiskal berupa pengurangan pajak dan kemudahan perizinan bagi investor asing di sektor manufaktur dan digital. Langkah ini diklaim mampu meningkatkan daya saing investasi Indonesia di mata global, namun memunculkan kekhawatiran baru: UMKM lokal kian terpinggirkan.
Kebijakan Pro-Asing, tapi Tidak Pro-Rakyat?
Melalui revisi aturan tax holiday dan tax allowance, pemerintah membebaskan sebagian besar pajak penghasilan badan bagi investor asing yang menanamkan modal besar. Namun, pelaku usaha kecil dalam negeri justru mengeluhkan beban pajak dan birokrasi yang tidak kunjung disederhanakan.
“Kami pelaku usaha kecil malah sulit dapat akses perizinan dan pinjaman. Investor asing datang, langsung digelar karpet merah,” ujar Budi, pemilik konveksi rumahan di Bandung.