Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka-bukaan soal kabar gaji pengurus koperasi desa merah putih yang disebut-sebut mencapai Rp8 juta per bulan. Dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini, Budi Arie menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai besaran gaji bagi pengurus koperasi desa merah putih.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar di kalangan masyarakat yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi desa merah putih bisa mengantongi gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta setiap bulannya. Budi Arie menjelaskan bahwa pengurus koperasi desa merah putih bekerja berdasarkan prinsip gotong royong dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan semata-mata untuk mendapatkan gaji besar.
Meskipun begitu, ia tidak menutup kemungkinan bahwa pengurus koperasi desa merah putih bisa mendapatkan imbalan atau insentif berdasarkan hasil kinerja dan keuntungan koperasi. “Jika koperasi berkembang dengan baik dan menghasilkan keuntungan, maka tentu saja akan ada pembagian hasil yang bisa dimanfaatkan oleh pengurus. Namun, hal itu harus didasarkan pada kesepakatan dan transparansi antara pengurus dan anggota,” ungkap Budi Arie.