Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak penerapan PPN 12 persen terhadap harga produk pangan. Langkah-langkah preventif dan korektif akan diambil jika ditemukan adanya peningkatan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, pemerintah juga terus mendorong peningkatan produksi pangan dalam negeri. Kolaborasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha di sektor pertanian diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung swasembada pangan, sehingga ketergantungan pada impor pangan dapat dikurangi.
Pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan ini membawa harapan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi yang serba sulit akibat pandemi COVID-19. Dengan dipastikannya bahwa produk pangan tidak akan mengalami kenaikan harga akibat PPN 12 persen, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini.
Sementara itu, pemerintah juga terus melakukan langkah-langkah untuk mendukung kelancaran distribusi produk pangan ke berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan harga yang terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.