Tampang.com | Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025. Meskipun kenaikan tersebut seharusnya hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikenai PPN BM, implementasinya mulai dirasakan oleh beberapa pengguna marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee.
Hal ini mengundang keluhan dari beberapa konsumen yang merasa terkena dampak PPN yang meningkat. Namun, baik Tokopedia maupun Shopee telah memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran PPN kepada penjual yang terkena dampak.
Pada 1 Januari 2025, beberapa pengguna media sosial mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan kenaikan PPN yang diterapkan pada fitur promosi toko dan produk TopAds di Tokopedia.
Dalam tanggapan atas keluhan ini, Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, menegaskan bahwa penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada tanggal tersebut akan mendapatkan pengembalian dana ke dalam akun "Saldo Penghasilan".
Aditia juga menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan dalam ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Begitu pula dengan Shopee, mereka juga menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran PPN kepada penjual dalam waktu tujuh hari kerja setelah implementasi kenaikan tarif PPN.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menegaskan bahwa mereka telah menyesuaikan keputusan kenaikan tarif PPN sesuai dengan PMK tersebut.