Seorang pemilik akun Facebook yang bernama Cahyo Harimurti telah dilaporkan oleh Anngota Komisi Pemerintahan DPRD Jakarta, Muhamad Guntur ke Polda Metro Jaya akibat menyebut anggota DPRD DKI Jakarta 'Monyet'. Cahyo dianggap telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
Pelaporan ini dilakukan atas kesepakatan dari sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dengan nomor LP/2367/V/2017/OMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 16 Mei 2017. Terlapor Cahyo Harimurti diancam terkena Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).