Di sisi lain, manajemen PTBC juga menetapkan bahwa dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, yang menurut Saepul Tavip merupakan sebuah keputusan yang keliru dan dapat mengurangi nilai pesangon yang diterima karyawan yang di-PHK.
Manajemen Bank Commonwealth telah menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang di-PHK akan diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Mereka juga menyatakan bahwa OCBC Indonesia memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk bergabung dengan mereka, tetapi dengan catatan sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu.