Pemerintah mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 11 Desember 2024 dengan kenaikan 6,5%. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, Dewan Pengupahan akan usulkan upah minimum sektoral untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi guna meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini melibatkan peran penting gubernur sebagai pemimpin di tingkat provinsi.
Kenaikan upah menjadi topik yang relevan dalam diskusi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. Pemerintah dalam hal ini menekankan pentingnya kesejahteraan pekerja dengan menetapkan kenaikan upah. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup pekerja Indonesia.
Dalam konteks ini, gubernur memiliki tanggung jawab besar dalam menetapkan kenaikan UMP. Kewenangan ini menjadi sebuah perhatian serius bagi pemerintah agar pekerja di tingkat provinsi dapat memperoleh kenaikan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di wilayah masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa peningkatan kenaikan UMP menjadi sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.