Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) telah mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sanksi terhadap platform digital yang mempromosikan konten judi online. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 500 juta per konten yang dipromosikan melalui platform mereka. Selain itu, peringatan keras juga akan diberikan kepada platform yang tidak kooperatif dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
Langkah tegas Kemenkominfo ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online, yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Keputusan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat regulasi terkait dengan konten negatif di dunia maya.
Google, Meta, X, dan TikTok adalah beberapa platform digital yang akan terkena dampak kebijakan ini. Sebagai beberapa dari platform terbesar dan paling berpengaruh di dunia, mereka memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengontrol konten yang disebarkan melalui platformnya.