TikTok, sebagai platform video pendek yang banyak digemari oleh anak muda, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada konten yang mempromosikan judi online atau aktivitas ilegal lainnya. TikTok juga akan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten yang melanggar aturan tersebut.
Kemenkominfo menegaskan bahwa sanksi ini tidak akan ditawar-tawar. Upaya memberantas konten judi online merupakan prioritas utama dalam menjaga integritas masyarakat. Pemerintah juga berharap bahwa platform-platform digital tersebut akan bekerja sama dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.