Tampang

Google, Meta, X, dan TikTok Akan Didenda Rp 500 Juta Tiap Promosi 1 Konten Judi Online

25 Mei 2024 10:18 wib. 324
0 0
Google, Meta, X, dan TikTok Akan Didenda Rp 500 Juta Tiap Promosi 1 Konten Judi Online
Sumber foto: google

TikTok, sebagai platform video pendek yang banyak digemari oleh anak muda, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada konten yang mempromosikan judi online atau aktivitas ilegal lainnya. TikTok juga akan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten yang melanggar aturan tersebut.

Kemenkominfo menegaskan bahwa sanksi ini tidak akan ditawar-tawar. Upaya memberantas konten judi online merupakan prioritas utama dalam menjaga integritas masyarakat. Pemerintah juga berharap bahwa platform-platform digital tersebut akan bekerja sama dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?