Tampang

Google, Meta, X, dan TikTok Akan Didenda Rp 500 Juta Tiap Promosi 1 Konten Judi Online

25 Mei 2024 10:18 wib. 323
0 0
Google, Meta, X, dan TikTok Akan Didenda Rp 500 Juta Tiap Promosi 1 Konten Judi Online
Sumber foto: google

Google, dengan mesin pencari terbesarnya, memiliki peran krusial dalam mengatur tampilan konten di internet. Ketika seseorang mencari informasi tentang judi online, Google harus bertanggung jawab untuk tidak menampilkan hasil pencarian yang mengarah pada situs-situs judi ilegal. Langkah pemblokiran terhadap situs-situs judi online oleh Google merupakan langkah efektif dalam mengurangi akses masyarakat terhadap konten perjudian.

Sementara itu, Meta, perusahaan yang memiliki Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Messenger, juga harus ikut bertanggung jawab dalam mengawasi konten yang dipublikasikan melalui platform-platformnya. Konten yang mempromosikan judi online harus segera dihapus dan jika tidak, sanksi denda sebesar Rp 500 juta akan diberlakukan.

Platform X, yang sering digunakan untuk berbagi konten visual, juga harus memastikan bahwa tidak ada konten yang mengiklankan judi online. Denda yang diberlakukan akan menjadi pembelajaran bagi platform ini dan diharapkan menjadi peringatan bagi platform-platform lainnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?