Setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi bangkrut, sekitar 10.669 karyawan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, harapan masih ada bagi para mantan pekerja ini, karena beberapa perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya siap menampung mereka tanpa batasan usia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan di sekitar Sukoharjo untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK dari Sritex.
"Perusahaan-perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya siap menerima limpahan karyawan yang baru saja di-PHK dari PT Sritex. Kami terus berkoordinasi untuk memastikan mereka bisa segera mendapatkan pekerjaan baru," ujar Ahmad Aziz, Sabtu (1/3/2025).
Tak hanya itu, perusahaan juga diminta melonggarkan persyaratan usia agar mantan karyawan Sritex tetap memiliki kesempatan bekerja.
Salah satu kendala utama bagi pekerja yang ingin kembali mendapatkan pekerjaan adalah batas usia maksimal yang umumnya ditetapkan di angka 35 tahun. Namun, Disnakertrans meminta agar persyaratan ini tidak diberlakukan untuk eks-karyawan Sritex, mengingat mereka memiliki pengalaman kerja yang cukup panjang di industri tekstil dan garmen.