Google telah mengajukan gugatan pada hari Kamis terhadap sekelompok penipu crypto, dengan tuduhan bahwa mereka menipu lebih dari 100.000 orang di seluruh dunia dengan mengunggah aplikasi investasi palsu dan pertukaran crypto ke Google Play.
Menurut Google, ini adalah tindakan pertama perusahaan teknologi untuk melawan penipu crypto, dan melakukannya sebagai cara untuk menetapkan preseden hukum untuk melindungi pengguna. Gugatan tersebut menyatakan bahwa para terdakwa membuat "beberapa pernyataan palsu kepada Google untuk mengunggah aplikasi palsu mereka ke Google Play, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan palsu tentang identitas, lokasi, dan jenis serta sifat aplikasi yang diunggah."
Perusahaan yang dimiliki Alphabet ini membawa klaim perdata berdasarkan hukum Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) serta klaim pelanggaran kontrak terhadap kelompok penipu tersebut, yang menurut perusahaan telah membuat dan menerbitkan setidaknya 87 aplikasi palsu untuk menipu pengguna.
Tindakan hukum ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi konsumen dari penipuan di dunia digital, di mana keamanan dan kepercayaan pengguna sangat penting. Selain itu, kehadiran aplikasi palsu dan penipuan di platform seperti Google Play juga memberikan dampak negatif terhadap reputasi perusahaan teknologi terkemuka seperti Google.