3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nilai transaksi mencapai Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nilai transaksi Rp 65.450.310.125 dan jumlah transaksi 80.171.
5. Airpay International Indonesia dengan nilai transaksi Rp 6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.
Data ini menunjukkan besarnya dampak dari kegiatan perjudian online yang terfasilitasi melalui dompet digital. Hal ini menegaskan bahwa dampak buruk dari judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan potensi kerugian finansial yang lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, upaya OJK untuk memblokir rekening dan melakukan pemblokiran penuh terhadap individu yang terlibat dalam aktivitas judi online sangatlah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial yang tidak diinginkan.