Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta 16 lembaga pemerintahan lainnya. OJK juga memiliki peran penting dalam Satgas Penanganan Judi Online, yang telah menutup sekitar 8.000 rekening bank terkait judi online.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebutkan bahwa ada lima perusahaan yang terlibat dalam memfasilitasi perjudian online. Diuraikan dalam keterangan resminya pada hari Minggu, 13 Oktober 2024, Budi Arie juga mengklaim bahwa nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterimanya.
Data yang disampaikan Menkominfo mencakup:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nilai transaksi mencapai Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nilai transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.