Haikal menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110, diatur secara tegas bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus dilakukan dengan cara yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman atau penipuan terhadap konsumen.
Lebih lanjut, Pasal 185 dari peraturan yang sama mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal. Mereka akan diberikan sanksi peringatan tertulis dan diwajibkan menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal dilakukan, menunjukkan ketegasan regulasi.
Haikal berharap kejadian seperti kasus Ayam Goreng Widuran ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Ia mengimbau agar semua pihak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan konsumen.