"Perlu kami luruskan bahwa dengan ditetapkan status NPWP sebagai non-efektif maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Namun, bukan berarti karena tidak melapor SPT, NPWP langsung dinonaktifkan," jelasnya.
Status non-aktif hanya berlaku jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Siapa yang Bisa Menonaktifkan NPWP?
NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak memenuhi kriteria berikut:
Tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Menggunakan NPWP hanya untuk persyaratan administratif, misalnya membuka rekening
Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri
Tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut
Alamat wajib pajak tidak diketahui berdasarkan hasil penelitian DJP
Jika memenuhi salah satu kriteria di atas, wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP.