Tampang

Benarkah NPWP Otomatis Non-Aktif Jika Tidak Lapor SPT? Ini Penjelasan DJP

23 Mar 2025 16:18 wib. 89
0 0
Ilustrasi NPWP(pajak.go.id)
Sumber foto: Google

Cara Mengajukan Non-Aktif NPWP

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP dengan beberapa cara:

Melalui Kring Pajak (1500200)
Menggunakan fitur live chat di laman resmi DJP (pajak.go.id)
Mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar

Untuk wajib pajak badan, permohonan hanya bisa diajukan secara tertulis ke KPP terkait.

Kesimpulan

NPWP tidak akan otomatis non-aktif hanya karena wajib pajak tidak melaporkan SPT. Namun, jika seseorang tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak, mereka bisa mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP. Jika masih memiliki NPWP aktif, tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pastikan selalu memahami hak dan kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi atau kendala administratif di kemudian hari.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kasus Vina Cirebon
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?