Cara Mengajukan Non-Aktif NPWP
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP dengan beberapa cara:
Melalui Kring Pajak (1500200)
Menggunakan fitur live chat di laman resmi DJP (pajak.go.id)
Mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar
Untuk wajib pajak badan, permohonan hanya bisa diajukan secara tertulis ke KPP terkait.
Kesimpulan
NPWP tidak akan otomatis non-aktif hanya karena wajib pajak tidak melaporkan SPT. Namun, jika seseorang tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak, mereka bisa mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP. Jika masih memiliki NPWP aktif, tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pastikan selalu memahami hak dan kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi atau kendala administratif di kemudian hari.