Alimuddin Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara, memastikan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, perlindungan hak warga terdampak pembangunan IKN menjadi hal yang sangat krusial dalam memastikan berlangsungnya pembangunan ini secara berkelanjutan.
Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan IKN adalah perlindungan terhadap hak-hak warga yang terdampak. Warga yang mungkin terdampak oleh pembangunan ini mencakup pemilik lahan, buruh, dan masyarakat sekitar yang mungkin akan mengalami perubahan lingkungan hidup mereka. Hak-hak warga yang dijamin dalam peraturan presiden itu diantarana tanah, bangunan dan tanam tumbuh oleh karena itu, penting untuk menjamin bahwa hak-hak mereka akan terlindungi selama dan setelah proses pembangunan berlangsung.