Tampang

97 Pinjol Terancam Sanksi Miliaran, KPPU Bongkar Dugaan Kartel Bunga!

4 Mei 2025 19:01 wib. 53
0 0
97 Pinjol Terancam Sanksi Miliaran, KPPU Bongkar Dugaan Kartel Bunga!
Sumber foto: CNBC Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah bersiap memulai sidang penting terkait dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Sidang tersebut akan digelar dalam waktu dekat melalui agenda Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPPU dalam menangani indikasi pengaturan suku bunga secara kolektif yang dinilai merugikan konsumen dan menyalahi prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah KPPU menemukan indikasi bahwa para pelaku usaha pinjol terlibat dalam kesepakatan bersama mengenai plafon bunga harian yang mereka kenakan kepada konsumen. Penyelidikan mengarah pada pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 97 penyelenggara pinjaman online ditetapkan sebagai Terlapor. Mereka diduga telah menetapkan batas atas suku bunga harian melalui perjanjian internal di bawah koordinasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga yang disepakati mencapai 0,8% per hari pada awalnya, lalu diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021. Perjanjian semacam ini disebutkan berlangsung selama periode 2020 hingga 2023.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan, menyatakan bahwa kesepakatan kolektif seperti itu berpotensi menghambat kompetisi yang sehat di pasar. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (4/5/2025), Ifan menyebut bahwa model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan skema Peer-to-Peer (P2P) Lending yang menghubungkan langsung pemberi pinjaman dan peminjam melalui platform digital.

Meski regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua penyelenggara terdaftar sebagai anggota AFPI, namun struktur pasar menunjukkan adanya konsentrasi dominasi oleh segelintir pemain besar. Hingga Juli 2023, terdapat 97 platform pinjol aktif di Indonesia, namun hanya beberapa yang menguasai sebagian besar pasar. KreditPintar memimpin dengan pangsa pasar sebesar 13%, diikuti oleh Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Selebihnya terbagi di antara pemain dengan porsi kecil, yang sebagian terafiliasi dengan platform e-commerce besar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?