Tampang

Belajar dari Nirina Zubir: Cara Jitu Menjaga Aset Properti dari Ancaman Mafia

29 Jun 2024 18:16 wib. 237
0 0
Belajar dari Nirina Zubir: Cara Jitu Menjaga Aset Properti dari Ancaman Mafia
Sumber foto: suara.com

Laporkan Jika Terjebak dalam Sengketa Aset

Jika seseorang mengalami situasi yang serupa dengan Nirina Zubir, maka tidak boleh ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib. Namun demikian, tentunya dibutuhkan bukti-bukti kepemilikan yang kuat terhadap aset tersebut. Setelah bukti lengkap dan kronologi dibuat, maka dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Terdapat beberapa dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 167, 263, 266, 385, 372, 378, 55, dan 56 yang dapat dijadikan landasan hukum dalam pemidanaan kejahatan tanah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.