Laporkan Jika Terjebak dalam Sengketa Aset
Jika seseorang mengalami situasi yang serupa dengan Nirina Zubir, maka tidak boleh ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib. Namun demikian, tentunya dibutuhkan bukti-bukti kepemilikan yang kuat terhadap aset tersebut. Setelah bukti lengkap dan kronologi dibuat, maka dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Terdapat beberapa dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 167, 263, 266, 385, 372, 378, 55, dan 56 yang dapat dijadikan landasan hukum dalam pemidanaan kejahatan tanah.