Simpan Dokumen Aset Properti dengan Baik
Selain menguasai aset properti secara fisik, dokumentasi yang tepat dan penyimpanan yang aman dari dokumen-dokumen kepemilikan aset properti juga sangat penting. Jangan biarkan sertifikat atau dokumen-dokumen kepemilikan aset properti berganti tangan begitu saja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyimpan dokumen-dokumen tersebut dalam tempat penyimpanan yang aman, seperti brankas, dan membuat salinan fotokopi atas surat-surat tersebut. Pengecekan secara berkala terhadap kondisi dokumen aset properti juga perlu dilakukan. Jika ada kerusakan, segera perbaiki ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Laporkan Jika Terjebak dalam Sengketa Aset
Jika seseorang mengalami situasi yang serupa dengan Nirina Zubir, maka tidak boleh ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib. Namun demikian, tentunya dibutuhkan bukti-bukti kepemilikan yang kuat terhadap aset tersebut. Setelah bukti lengkap dan kronologi dibuat, maka dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Terdapat beberapa dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 167, 263, 266, 385, 372, 378, 55, dan 56 yang dapat dijadikan landasan hukum dalam pemidanaan kejahatan tanah.