Mengutip pernyataan Fachrozy, "Setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum. Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN." Langkah-langkah hukum kemudian diambil untuk mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kasus yang dialami Nirina Zubir memberikan banyak pelajaran finansial seputar kepemilikan aset properti. Berikut ini adalah tiga cara penting yang bisa diterapkan untuk menjaga aset properti dari ancaman mafia tanah.
Kuasai Aset Properti secara Fisik
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah pengendalian fisik atas aset properti. Hanya memiliki sertifikat tanah tidaklah cukup untuk menjamin keamanan aset dari praktik mafia tanah. Pemilik aset properti perlu menguasai secara fisik tanah tersebut. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memasang plang yang mencantumkan informasi kepemilikan di tanah tersebut. Dengan demikian, akan lebih sulit bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan atau pencurian aset properti tersebut.
Simpan Dokumen Aset Properti dengan Baik
Selain menguasai aset properti secara fisik, dokumentasi yang tepat dan penyimpanan yang aman dari dokumen-dokumen kepemilikan aset properti juga sangat penting. Jangan biarkan sertifikat atau dokumen-dokumen kepemilikan aset properti berganti tangan begitu saja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyimpan dokumen-dokumen tersebut dalam tempat penyimpanan yang aman, seperti brankas, dan membuat salinan fotokopi atas surat-surat tersebut. Pengecekan secara berkala terhadap kondisi dokumen aset properti juga perlu dilakukan. Jika ada kerusakan, segera perbaiki ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.