Mengutip pernyataan Fachrozy, "Setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum. Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN." Langkah-langkah hukum kemudian diambil untuk mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kasus yang dialami Nirina Zubir memberikan banyak pelajaran finansial seputar kepemilikan aset properti. Berikut ini adalah tiga cara penting yang bisa diterapkan untuk menjaga aset properti dari ancaman mafia tanah.
Kuasai Aset Properti secara Fisik
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah pengendalian fisik atas aset properti. Hanya memiliki sertifikat tanah tidaklah cukup untuk menjamin keamanan aset dari praktik mafia tanah. Pemilik aset properti perlu menguasai secara fisik tanah tersebut. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memasang plang yang mencantumkan informasi kepemilikan di tanah tersebut. Dengan demikian, akan lebih sulit bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan atau pencurian aset properti tersebut.